Ahmad Halim menyatakan KPU Batanghari pada prinsipnya menjalankan tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan. Kemudian PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
“Dalam UU nomor 10 tahun 2016 tertuang pada Pasal 54 D angka satu KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan satu pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 C, jika mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari suara sah,” jelasnya.
Mengenai surat suara dengan satu pasangan calon (paslon), seperti apa? Halim menjelaskan gambarannya.
“Bisa saya gambarkan seperti sisi kanan berisi kotak persegi bergambar pasangan calon dan sisi kiri hanya kotak persegi yang tidak bergambar/putih polos bisa disebut dengan istilah kotak kosong,” ujarnya.
Terkait satu paslon di Pilbup Batanghari, Halim mengatakan hal yang biasa.
“Kami sampaikan bahwa dinamika ini hal yang biasa terjadi. Calon tunggal ini juga terjadi di pilkada serentak 2020 dan 2018,” tuturnya.
Terkait teknis pelaksanaan calon tunggal, KPU Batanghari masih menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI.
“Kami juga menunggu arahan dari KPU Provinsi dan KPU RI. Namun tetap tidak merubah tahapan. Kami tetap laksanakan sesuai ketentuan dan ini juga tidak menggugurkan demokrasi melalui pemilihan langsung, umum, bebas dan rahasia. Tentu kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini, kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Batanghari yang satu-satunya di Provinsi Jambi yang menerima pendaftar satu pasangan calon,” kata Halim(**)

Leave a Reply