Untuk diketahui Pemberitaan sebelumnya menerangkan bahwa seorang warga sungai rengas M.Nur merasa dirugikan setelah adanya sporadik ganda yang dikeluarkan oleh oknum lurah sungai rengas rifa’i terhadap saudara M.Nur dan jufri.Sebelum nya lurah mengeluarkan sopradik atas nama M.Nur pada tahun 2019.Dan pada tahun 2021 Lurah kembali menerbitkan Sporadik baru dilahan yang sama atas nama jufri yang menjadi saksi dalam sporadik yakni saudara Mansur.Sedangkan didalam sporadik M.Nur Mansur juga bertindak sebagai penunjuk batas dan saksi.
Padahal terkait perkara ini M.Nur jelas memiliki kelengkapan surat tanah atas sepeninggalan Alm.orang tua nya.Bahkan M.Nur juga mengantongi keputusan hasil rapat dengan lembaga adat setempat menyatakan bahwa pemilik tanah tersebut adalah sah saudari Lama yang merupakan Ibu kandung dari M.Nur.
Sedangkan saudara jufri hingga kini belum bisa menunjukan bukti atas kepemilikan lahan itu.Yang terparah dan tidak masuk akal dalam pernyataannya saudara jufri,dirinya sudah merambah lahan pada tahun 1993 lalu,sedangkan jufri lahir pada tahun 1989.
“Apakah umur 4 tahun Seseorang sudah mengerti dan punya kekuatan untuk merambah lahan.”Berbicara harus berdasarkan data dan logika ucap M.Nur

Leave a Reply