Sementara pihak rekanan yang mengerjakan proyek peningkatan jalan Rantau Suli Beringin Tinggi, Muhtarupi yang juga Kades Aktif Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap terkesan mengelak saat dimintai tanggapannya.

“Tanya saja sama Rian yang punya perusahaan itu, saya tidak tau,” kata Mustarupi.

Diketahui pembangunan peningkatan jalan dari Rantau Suli sampai Beringin Tinggi, menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Merangin tahun 2020 dengan nilai kontrak 2,5 Miliyar.

Dengan konsultan pengawas dari PT. TRI KERACIPTA KONSULTAN sedangkan pelaksana dikerjakan oleh CV. KANZA JAYA KONTRUKSI. (sup)

Baca juga :  Dua Alat Berat Diamankan di Jangkat Timur. Kasat Sebut Tak Temukan Aktivitas PETI