Selayang.id, MERANGIN — Seorang Kepala Daerah harusnya menjadi contoh kepada Masyarakat, salah satunya dalam urusan tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun hal itu tak dilakukan oleh Bupati Merangin, Mashuri. Diketahui, kendaraan Dinas berupa Mobil Dinas (Mobnas) Bupati Merangin dengan Plat BH 1 F nunggak pajak hampir dua tahun.
Ternyata, tak hanya Mobnas Bupati Merangin, Mobnas Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi dengan Plat BH 3 F juga nunggak pajak dan juga hampir dua tahun.
Dari data yang dihimpun, tanggal berakhir PKB BH 1 F yakni 09 Desember 2021, sedangkan PKB BH 3 F berakhir pada 10 Desember 2021.
Terkait Mobnas Bupati dan Ketua DPRD Merangin yang nunggak PKB tersebut disayangkan oleh Kepala UPTB Samsat Merangin, Roni Paslah yang dikonfirmasi pada Senin (12/9/2022).
“Seharusnya mereka bijak, ya kan. Mungkin apa karena mereka sibuk dan sebagainya. Paling tidak bawahannya,” ujarnya.
Selain itu lanjut Roni, sebagai pemimpin seharusnya menegaskan, pajak itu harus wajib bayar. Kalau anggaran, pajak kendaraan dinas itu lebih murah dari kendaraan pribadi.
“Kan tidak seberapa jika dibanding dengan kendaraan pribadi, lebih murah kendaraan dinas,” terang Roni.
Samsat Merangin sebagai perpanjangan Gubernur dalam hal pendapatan, dirinya berharap sinergitas dengan pemerintah daerah, karena penghasilan yang didapat dari pajak tersebut akan kembali lagi ke daerah.
“Pemda harusnya wajib bantu, karena kita dapat DBH (Dana Bagi Hasil) dari Provinsi hampir dua kali lipat. Misal target 31 Miliar, kita dapat DBH sebesar 53 Miliar,” ungkapnya.
Terkait PKB ini juga, pihaknya sudah berupaya jemput bola, bahkan menurut Roni sudah dua kali menyurati Pemda Merangin, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.
“Tidak usah lah untuk bantu sosialisasi, bantu bayar pajak kendaraan plat merah bae jadilah, untuk sosialisasi biar lah kami, yo dak,” tegasnya.
Ternyata tak hanya kendaraan Dinas Bupati dan Ketua DPRD yang nunggak pajak, namun ada sekitar ratusan kendaraan Dinas berupa Mobil dan Motor yang juga nunggak pajak. (Supmedi)
Discussion about this post