Hal senada juga diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Merangin, Kenny Ave Sayuti. Ia mengatakan, pada tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan untuk pilkada Kabupaten Merangin berakhir malam ini 12 Mei 2024.

“Artinya sampai ditutupnya pendaftaran, kami tidak menerima satupun calon yang ingin mendaftarkan diri lewat jalur Perseorangan,” ujarnya.

Untuk diketahui lanjut Kenny, untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Merangin dengan jumlah dukungan minimal 23.509 jiwa dari DPT Pemilu terakhir sebesar 276.576 jiwa.

“Jadi sebarannya untuk di Kabupaten Merangin harus mengantongi dukungan minimal 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Merangin,” tambah Kenny. (*)

Penulis : Supmedi

Baca juga :  KPU Merangin Launching Pilkada Serentak 2024. Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Banjir Hadiah