Sementara pada Tindak Pidana Korupsi (Tipilor), Polres Merangin berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 10 Merangin yang beralamat di Kecamatan Margo Tabir dan telah menetapkan dua orang tersangka.

“Pada kasus ini salah satu tersangka telah meninggal dunia yakni Kepala Sekolah berinisial Y, maka kita hentikan untuk yang bersangkutan. Namun untuk kasusnya tetap kita lanjutkan, karena tersangka masih ada, yakni bendaharanya berinisial AR,” jelas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan, kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejari Merangin.

Namun hingga saat ini tersangka belum ditahan, belum ditahannya tersangka tersebut menurut Kapolres, karena kooperatif.

Pada kegiatan konferensi pers tersebut, juga dilakukan pemusnahan 472 botol Minuman keras (Miras) berbagai merk dari kegiatan operasi penyakit masyarakat, dengan cara digiling dengan alat berat. (Supmedi)

Baca juga :  Diduga Korupsi Jasa Kebersihan RSUD Kolonel Abundjani Bangko, Kejari Merangin Tetapkan BS dan PY Sebagai Tersangka