selayang.id, Muaro Jambi -Kepolisian Sektor (Polsek) Marosebo, selama satu semester tahun 2022 bulan Januari – Agustus polsek marosebo telah Masuk 22 kasus Perkara.
Kapolsek Marosebo Iptu Wiwik Utomo melalui Kanit Reskrim Ipda Imron Rosadi mengatakan dimana satu semester ini polsek Marosebo telah mencatat 22 kasus perkara yang telah masuk,dimana14 perkara sudah diselesaikan,4 perkara dalam proses penyelidikan dan 2 perkara proses sidik.
“Tercatat pada tahun 2022 selama satu semester hingga saat ini polsek telah mencatat 22 perkara yang masuk dengan rinciannya yakni,3 kasus perkara Curanmor,4 kasus perkara penganiayaan,3 perkara kasus(curat),2 Kasus perkara pengelapan,2 kasus perkara pengancaman,1 kasus perkara pembunuhan,1kasus perkara pencurian ringan,1 kasus perkara pengeroyokan,1kasus perkara pemerasan,1 kasus perkara penipuan, kasus perkara 1 pungli,1 kasus perkara judi dan 1 kasus perkara UU darurat Sajam “ungkapnya Kanit reskrim Polsek Marosebo Ipda Imron Rosadi di ruang kerjanya,Jum’at,(26/08/2022).
Lanjutnya Imron,di wilayah hukum polsek marosebo terdapat dua desa yang rawan saat ini pada gangguan Kamtibmas terjadi tindak kejahatan yakni desa Rukam dan desa Tanjung Katung.
“Untuk itu dari Polsek marosebo guna Antisipasi Kita selalu meningkatkan patroli untuk mencegah tindak kejahatan di wilayah hukum polsek marosebo,”terangnya
Ditambahkan Imron ,tujuan Patroli ini untuk memberikan rasa aman di tengah kegiatan masyarakat sehingga tercipta situasi Kamtibmas kondusif di Wilayah Hukum Polsek marosebo.
“Kami dari Polsek marosebo memberikan pesan-pesan kamtibmas sehingga masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya bisa lebih berhati-hati dan tidak menjadi potensi sasaran kejahatan,”ungkapnya
Discussion about this post