KPU selaku pemegang hal teknis berkaitan dengan proses pemilihan serentak tahun 2024 dengan harapan nanti dalam proses penetapan DPT yang ditetapkan itu nanti adalah DPT yang berkualitas yang mengakomodir semua masyarakat dan tidak ada hal-hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran

Dalam proses pemutakhiran data kemaren kita temukan ada masyarakat pindahan dari Merangin yang mempunyai KK dan KTP Kabupaten Batang Hari akan tetapi mereka tidak dapat memilih di Batang Hari karena mereka masih terdaftar sebagai pemilih di tempat asalnya yaitu Merangin dan sudah kami komunikasikan dengan KPU

Tadi juga KPU sempat menyinggung juga di forum, memang diharapkan yang bersangkutan mengurus dokumennya untuk pindah pilih

Kemudian KPU menegaskan proses pemutakhiran data pemilih itu tidak selesai disini bahkan nanti sampai hari H itu masih akan terjadi dinamika – dinamika berkaitan dengan perubahan-perubahan data dan tentunya kami berharap sebagai Badan Pengawas Pemilu partisipasi masyarakat semuanya mengawasi terkait dengan proses pemutakhiran data ini yang nanti di endingnya itu akan ditetapkan oleh KPU sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) seperti itu. Tutup Absor. SH.MH.**(…)

Baca juga :  Bupati Batang Hari Serahkan 58 Sertifikat,Pesan Jangan diagunkan untuk yang berbau konsumtif