Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Batang Hari — Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 Bertempat Di Aula Gedung PKK Kabupaten Batang Hari. Senin (26/08/2024)

Absor. SH.MH selaku Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa di Bawaslu kepada Awak Media mengatakan bahwa berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024, memang acara ini kita fokuskan rakor bersama stakeholder ini untuk menghadapi tahapan pencalonan yang sebentar lagi akan masuk dimana KPU sudah mengumumkan di tanggal 24 s/d 26 Agustus 2024 ini

Kemudian nanti dilanjutkan dengan proses pendaftaran yaitu di tanggal 28 dan 29 Agustus 2024 ini, tentunya Bawaslu bersama stakeholder ingin membahas hal-hal yang kiranya menjadi fokus kita bersama yang berkaitan dengan Pengawasan-pengawasan tahapan pencalonan

Terkait dengan isu pemilih ganda dan isu-isu yang lain khususnya yang berkaitan dengan data kami sudah mengkomunikasikan itu dengan KPU dan kami berharap apa yang kami sampaikan terkait dengan proses pendataan daftar pemilih ini tentu menjadi fokus juga untuk dilakukan oleh KPU dan beberapa saran perbaikan seperti tadi disampaikan oleh kordip. HP2H yaitu bapak Roby beberapa saran perbaikan sudah kita sampaikan ke KPU dan Alhamdulillah dari saran-saran yang kita sampaikan ke KPU semua dikonfirmasi oleh pihak KPU dan ditindaklanjuti

Untuk mencegah adanya hal-hal yang tidak diinginkan tentu Antisipasi dari Bawaslu itu ada namanya pencegahan dan kami akan mencegah hal-hal yang akan terjadi dengan melibatkan partisipasi masyarakat khususnya berkaitan dengan pengawasan partisipatif, kemudian berkoordinasi dengan stakeholder khususnya yang berkaitan dengan masalah data kependudukan dalam hal ini ada dukcapil dan ada beberapa instansi lain kita koordinasikan

KPU selaku pemegang hal teknis berkaitan dengan proses pemilihan serentak tahun 2024 dengan harapan nanti dalam proses penetapan DPT yang ditetapkan itu nanti adalah DPT yang berkualitas yang mengakomodir semua masyarakat dan tidak ada hal-hal yang berpotensi terjadinya pelanggaran

Dalam proses pemutakhiran data kemaren kita temukan ada masyarakat pindahan dari Merangin yang mempunyai KK dan KTP Kabupaten Batang Hari akan tetapi mereka tidak dapat memilih di Batang Hari karena mereka masih terdaftar sebagai pemilih di tempat asalnya yaitu Merangin dan sudah kami komunikasikan dengan KPU

Tadi juga KPU sempat menyinggung juga di forum, memang diharapkan yang bersangkutan mengurus dokumennya untuk pindah pilih

Kemudian KPU menegaskan proses pemutakhiran data pemilih itu tidak selesai disini bahkan nanti sampai hari H itu masih akan terjadi dinamika – dinamika berkaitan dengan perubahan-perubahan data dan tentunya kami berharap sebagai Badan Pengawas Pemilu partisipasi masyarakat semuanya mengawasi terkait dengan proses pemutakhiran data ini yang nanti di endingnya itu akan ditetapkan oleh KPU sebagai Data Pemilih Tetap (DPT) seperti itu. Tutup Absor. SH.MH.**(…)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *