Selayang.id, OKI – Baru ini salah satu netizen pengguna akun Sosial Media (Sosmed) facebook berinisial DS memposting sulitnya mendapatkan pupuk subsidi berjenis Phonska.
Diketahui dari postingan yang ia unggah DS bertempat tinggal di salah satu Desa Sukadarmo, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam unggahannya DS mengatakan, ingin membeli pupuk subsidi berjenis phonska untuk bertanam padi di Desa Sukadarmo tidak boleh dengan alasan tidak ada anggota kelompok tani.
“Ingin beli pupuk phonska subsidi untuk padi di dusun Sukadarmo tidak boleh dengan alasan tidak ada anggota, sungguh terlalu,” ucap DS dalam postingan laman facebooknya, pada Sabtu (21/05/2022) kemarin.
Selain mengungkapkan rasa kecewa DS bertanya dimana lokasi untuk membeli pupuk subsidi, ia sudah bertanya kepada toko agen terdekat akan tetapi barang yang di cari tidak tersedia.
“Ingin beli di toko dan agen terdekat tidak ada barang atau kosong, kata ibu-ibu petani ada yang tahu tidak informasi beli dimana,” ungkapnya.
Menanggapi postingan DS, salah satu akun berinisial KK berkomentar memang seperti itu aturannya coba minta jelaskan kepada ketua kelompok tani terkait data para petani apakah benar sudah dikumpulkan.
“Jangankan kalian kami sendiri tidak menerima, nama kami tidak terdata memang begitulah aturannya jika kalian bergerak di bidang itu baru bisa menjelaskan coba tanya sama ketua kelompok tani apakah benar data yang dikumpulkan itu sampai kepada dinas pertanian jika benar data itu dikumpulkan pasti tercantum nama sebagai penerima pupuk subsidi,” ungkap KK.
KK juga berharap kepada pihak dinas pertanian kabupaten OKI untuk mengembalikan aturan pembelian pupuk subsidi seperti aturan sebelumnya.
“Jika bisa para pemilik toko atau agen penjual pupuk subsidi hanya bisa memikirkan barang cepat habis, lebih baik aturan seperti dahulu tinggal jual saja tidak terjadi kekisruhan dan tidak disalahkan oleh petani,”ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Kabupaten OKI, Ir Sahrul M.Si melalui Kepala Bidang Prasarana Sarana Pertanian (PSP) Deni Darmawan SP, M.Si. mengatakan, tahun sebelumnya sudah ada penginputan data dimana ketua kelompok pertanian di desa masing-masing sudah diintruksikan untuk meminta data para petani seperti KTP, KK dan Memfoto lahan petani memakai Kordinat atau Poligon (kerangka dasar pemetaan).
“Sudah saya intruksikan kepada ketua kelompok pertanian di desa untuk melakukan penginputan data kelompok yaitu pendataan bagi petani dengan syarat mengumpulkan KTP, KK serta memfoto lahan memakai kamera yang ada koordinatnya,” kata Deni kepada wartawan Selayang.com Senin (23/05/2022).
Deni juga mengingatkan kepada para petani wajibnya mengumpulkan data kepada ketua kelompok petani di desa masing-masing berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebagai salah satu syarat sebagai penerima pupuk subsidi dari pemerintah.
“Alokasi pupuk subsidi oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan usulan RDKK
yang disusun oleh kelompok tani didampingi petugas penyuluh lapangan di lokasi masing-masing,” katanya.
Deni menambhakan, untuk aturan tidak bisa di ubah semua aturan sesuai instruksi dari pusat jika petani sudah memberikan data sesuai persyaratan maka ketua kelompok akan memberikan data tersebut kepada tim input RDKK di kecamatan masing-masing.
“Sesuai dengan mekanisme yang berlaku setelah ketua kelompok mengumpulkan data para petani nanti akan di input langsung oleh tim pihak kecamatan. Kami dari dinas pertanian menerima data-data sesuai dari hasil dilapangan setelah terinput tahun ini maka ditahun berikutnya petani yang masuk dalam data RDKK akan mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhan kelompok tersebut,” pungkasnya.