Selayangnews.id, MERANGIN – Pada tahun 2014 lalu PT Cahaya Bumi Merangin (CBM) mendapat izin kelola lahan untuk perkebunan sawit hampir 8.000 hektar.
Belakangan PT CMB diketahui hanya sanggup mengelola lahan cuma 2.200 hektar. hal itu tentu menimbulkan tanda tanya publik karena perusahaan mendadak untuk memangkas izin lahannya secara drastis.
Dengan alasan “ngukur bayang-bayang”, manajemen CBM secara resmi mengajukan permohonan revisi luas lahan ke pemerintah dan mengembalikan lebih dari 5.700 hektar lahan ke negara. Tapi, publik tak tinggal diam, benarkah ini soal kemampuan modal, atau justru siasat menyelamatkan nama dari izin yang tak pernah dikelola serius?
Seperti yang disampaikan Kabid Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Winda Tri Puspita. PT CBM memperoleh izin manual sejak 2014 untuk membuka lahan sawit seluas 7.988 hektar. Tapi sejak itu, progres di lapangan berjalan sangat lambat. Hingga akhirnya di tahun 2025 mereka mengajukan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui sistem OSS.
“Awalnya mereka ajukan 2.400 hektar, tapi setelah verifikasi tata ruang, yang bisa hanya 2.200 hektar. Sisanya masuk bantaran sungai dan kawasan hutan,” ungkap Winda.
Yang lebih menggelitik publik adalah penjelasan Winda soal alasan pemangkasan lahan tersebut karena mereka ngukur bayang-bayang. Kalau bayang-bayang tak sanggup menggarap semua lahannya.
Ungkapan “ngukur bayang-bayang” memang puitis. Tapi bagi masyarakat dan pengamat lingkungan, itu justru menyeruakkan ironi. Bagaimana bisa perusahaan sebesar CBM tak mampu memaksimalkan izin yang sudah digenggam sejak 2014?

Leave a Reply