Sudah 11 Tahun Dapat Izin di Merangin, Ternyata PT CBM Tak Sanggup Kelola dan Kembalikan Ribuan Lahan. Ada Apa?

Selayangnews.id, MERANGIN – Pada tahun 2014 lalu PT Cahaya Bumi Merangin (CBM) mendapat izin kelola lahan untuk perkebunan sawit hampir 8.000 hektar.

Belakangan PT CMB diketahui hanya sanggup mengelola lahan cuma 2.200 hektar. hal itu tentu menimbulkan tanda tanya publik karena perusahaan mendadak untuk memangkas izin lahannya secara drastis.

Dengan alasan “ngukur bayang-bayang”, manajemen CBM secara resmi mengajukan permohonan revisi luas lahan ke pemerintah dan mengembalikan lebih dari 5.700 hektar lahan ke negara. Tapi, publik tak tinggal diam, benarkah ini soal kemampuan modal, atau justru siasat menyelamatkan nama dari izin yang tak pernah dikelola serius?

Seperti yang disampaikan Kabid Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, Winda Tri Puspita. PT CBM memperoleh izin manual sejak 2014 untuk membuka lahan sawit seluas 7.988 hektar. Tapi sejak itu, progres di lapangan berjalan sangat lambat. Hingga akhirnya di tahun 2025 mereka mengajukan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui sistem OSS.

“Awalnya mereka ajukan 2.400 hektar, tapi setelah verifikasi tata ruang, yang bisa hanya 2.200 hektar. Sisanya masuk bantaran sungai dan kawasan hutan,” ungkap Winda.

Yang lebih menggelitik publik adalah penjelasan Winda soal alasan pemangkasan lahan tersebut karena mereka ngukur bayang-bayang. Kalau bayang-bayang tak sanggup menggarap semua lahannya.

Ungkapan “ngukur bayang-bayang” memang puitis. Tapi bagi masyarakat dan pengamat lingkungan, itu justru menyeruakkan ironi. Bagaimana bisa perusahaan sebesar CBM tak mampu memaksimalkan izin yang sudah digenggam sejak 2014?

Ditengah krisis agraria, banyak petani kesulitan mendapat akses lahan. Sementara perusahaan besar justru memegang izin ribuan hektar selama lebih dari satu dekade, lalu dengan mudahnya memilih mundur, tanpa sanksi, tanpa evaluasi, tanpa transparansi.

“Kalau mereka dari awal tidak sanggup, kenapa izin sebesar itu bisa dikeluarkan? Kenapa baru sekarang mundur setelah lahan tak tergarap?” ucap Ali, salah satu aktivis lingkungan di Merangin.

Sebelumnya, warga Desa Selango pernah menyoroti CBM karena perusahaan ini dianggap tidak serius mengelola lahan mereka. Bahkan dalam beberapa kasus, petani mengeluhkan sistem bagi hasil yang tidak transparan dan lahan yang dibiarkan terbengkalai.

Dengan keputusan pengembalian 5.700 hektar, warga bertanya-tanya. Apakah ini strategi menghindari tanggung jawab sosial, atau justru cara halus menyelamatkan citra?

Dengan kondisi tersebut, masyarakat meminta Pemkab Merangin bertindak, jangan mudah menerima permintaan perusahaan tapi harus dikaji lebih dalam lagi.

Langkah PT CBM mengembalikan ribuan hektar lahan patut dievaluasi serius. Apakah Pemkab hanya akan menerima kembali lahan itu begitu saja? Siapa yang menjamin lahan tersebut tidak akan menjadi celah praktik perizinan abu-abu berikutnya?. (Supmedi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *