Terkait peristiwa tersebut,yang merupakan ranah dan wewenang pihak Pol PP sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari NOMOR : 6 TAHUN 2013 Tentang Ketertiban Umum.
Kepala Pol PP melalui Syaiful Anwar menegaskan,” rasanya penginapan tersebut belum ada selama ini konfirmasi melalui pihak kami,mungkin saja semua perizinan penginapan tersebut melalui Dinas Satu Pintu,” sebutnya.
Selanjutnya,” kalaupun penginapan tersebut ada pelanggaran,itu bisa saja nanti akan dikenakan sanksi administrasi dan denda,” ungkap Syaiful.
Ditambahkannya,” Dengan adanya peristiwa ini kita akan lebih tingkatkan lagi penertiban keamanan dan ketertiban kepada para pemilik penginapan baik itu juga kos-kosan yang ada di wilayah kota Muara Bulian,” cetus Syaiful.
Halaman

Leave a Reply