“Untuk tersangka dikenakan pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, untuk informasi selanjutnya masih dalam proses,” terang Kasat pada Minggu (2/7/2023).
Dijelaskan Mulyono, penangkapan kedua pelaku terjadi pada Sabtu Sekira Pukul 02.00 Wib, saat itu Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama Darhamsah telah melakukan pencurian pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul 04.00 Wib.
Kejadian pencurian tersebut lanjutnya, terjadi berawal saat itu ( korban pencurian ,red) melihat ada congkelan dari jendela rumahnya. Karena merasa curiga lantas kemudian korban lansung bergegas bangun dari tidur melihat apakah ada yang hilang.
“Saat di cek ternyata Hp-nya tidak ada lagi,” jelas Kasat.
Kemudain tim lansung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang juga warga Rantau Panjang, Kabupaten Merangin.
“Kemudian tim membawa pencuri dan penadah hasil kejahatan ke Mako Polres Merangin guna untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (Supmedi)

Leave a Reply