Selayangnews.id, MERANGIN – Terkait PT Cahaya Bumi Merangin (CBM) yang tak sanggup mengelola lahan dan telah mengajukan pelepasan lahan yang telah negara izinkan untuk dijadikan perkebunan Kelapa Sawit, mendapat tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin.
Hal itu disampaikan Waka I DPRD Merangin, Herman Efendi kepada awak media. Yang menjadi tanda tanya besar darinya, mengapa perusahaan mintanya banyak, tapi tak sanggup kelola.
“Kalau mereka dari awal tidak sanggup, kenapa minta izin sebanyak itu? Dan kenapa baru mundur sekarang, setelah satu dekade lebih lahan terbengkalai?,” kata Herman Efendi.
Terkait hal tersebut dewan akan bertindak secepatnya, melalui Komisi II, akan segera memanggil manajemen CBM. Fendi menegaskan, pemanggilan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah serius untuk membongkar tuntas alasan pengurangan izin lahan dari hampir 8.000 hektar menjadi 2.200 hektar, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, pola kemitraan dengan masyarakat, kontribusi terhadap PAD Merangin, dan siapa sebenarnya CBM ini?
“Kita akan lihat, ini perusahaan beneran atau cuma usaha keluarga? Jangan sampai masyarakat cuma jadi objek janji,” ujar Fendi dengan nada tajam.
“Kita akan gali semuanya. Kalau mereka tak mampu, ya sampaikan sejak awal. Bukan tunggu tahun ke-11 baru mengaku,” tegas Bong Fendi, panggilan akrabnya.
Setelah pemanggilan lanjutnya, bukan tak mungkin DPRD akan mengusulkan peninjauan ulang izin PT CBM secara menyeluruh. Bahkan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas bisa jadi opsi, termasuk pencabutan izin dan peninjauan ulang seluruh proyek.
“Kami di DPRD tak bisa terus dibayangi alasan. Kami harus berpihak pada fakta, masyarakat, dan keberlanjutan daerah,” ungkapnya.

Leave a Reply