“Kemudian ketiga bisa saja mohon maaf akibat ketidakpatuhan pemilik-pemilik tambang misalnya bekas tambang batu bara yang sudah diambil dan tinggal menjadi terowongan tidak dilakukan reklamasi,”tambahnya.

Beberapa hal inilah yang disebutkan oleh Edi Purwanto harus betul-betul dikaji, maka Edi Purwanto meminta agar pemerintah Kabupaten Kota berkoordinasi bersama dengan pihak-pihak terkait dengan pemerintah Provinsi Jambi.

“Tinjaunnya harus komprehensif sehingga 10 tahun kedepan tidak ada lagi kita menghadapi kondisi yang sama seperti saat ini,”pungkasnya.

Baca juga :  Sharing Terkait Pokir Dewan, Banggar DPRD Provinsi Jambi Stuba ke DPRD Sumatera Barat