Rincian klasifikasi penganggaran dinas perhubungan yang tidak tepat

1.pembangunan Tambatan perahu desa cinta jaya kecamatan Pedamaran Dengan nilai Rp 91.850.000.00.Belanja modal gedung dan bangunan.jenis belanja seharusnya belanja modal JIJ.

2.Pembangunan Tambatan perahu kecamatan Pedamaran dengan nilai Rp 91.500.000.00.Belanja modal gedung dan bangunan.jenis belanja seharusnya belanja modal JIJ

3.Pembangunan Tambatan perahu/Dermaga di kecamatan sungai menang Dengan nilai Rp 92.450.000.00.Belanja modal dan bangunan.jenis belanja seharusnya belanja modal JIJ.

4.Pembangunan tambatan perahu/Dermaga di simpang heran dengan nilai Rp 92.500.000.00
Jumlah Seluruhnya Rp 107.454.500.00

  • Dinas Pendidikan
    a.Pembangunan halaman sekolah senilai Rp15.634.733.250,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal JIJ.
    b Pengadaan Peralatan TIK untuk SMP Swasta senilai Rp375.000.000,00 dan pembangunan gedung SMP Swasta senilai Rp4.218.561.500,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah, bukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP): Pembangunan jalan dan gedung di lokasi tanah bukan milik Pemerintah Kabupaten OKI yang ditujukan untuk diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat/instansi vertikal senilai Rp26.135.800.900,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Hibah, bukan Belanja Modal JIJ dan Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Baca juga :  Pj Bupati OKI Serahkan Penghargaan ke 45 Anggota Paskibraka

Kesalahan klasifikasi penganggaran ini bertentangan dengan ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 04.

Hal ini Di soroti langsung oleh Serikat pemuda dan masyarakat Sumsel (SPM ) Yovie Methea atas Kesalahan Klasifikasi Penganggaran di Kabupaten OKI

Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) Yovie Meitaha dengan tegas mengecam keras kesalahan klasifikasi penganggaran yang terjadi pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2023.

“Kami menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik”.ujar Yovi Sabtu 27/juli/2024.pukul 14:30 wib,di kediamannya Ogan Ilir (OI)

Yovie Meitaha juga menuntut agar aparat penegak hukum (APH) segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan klasifikasi penganggaran ini.

“Kami menuntut Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan: Kesalahan klasifikasi penganggaran yang dilakukan oleh delapan SKPD di Kabupaten OKI secara terang-terangan melanggar Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, yang secara jelas mendefinisikan Belanja Modal sebagai pengeluaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.
Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Kesalahan klasifikasi penganggaran ini juga melanggar Pasal 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tentang tata cara penganggaran dan pelaksanaan anggaran negara.
 Merugikan Kepentingan Masyarakat: Kesalahan klasifikasi penganggaran ini berpotensi merugikan kepentingan masyarakat Kabupaten OKI, karena dapat mengakibatkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran dan menghambat pembangunan daerah”.Tutur Yovi dengan nada tegas.

Baca juga :  Rivaldy Resmi Pimpin DPD PGK OKI, Saatnya Pemuda Bicara dan Bertindak

Yovi Meitaha juga mendesak agar APH segera mengambil langkah konkret,
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum (APH) untuk Melakukan investigasi menyeluruh terhadap kesalahan klasifikasi penganggaran di delapan SKPD,
Menetapkan tersangka dan menjatuhkan sanksi hukum yang setimpal kepada para pelaku,Melakukan audit investigatif untuk mengungkap potensi kerugian negara,
Menerapkan langkah pencegahan agar kesalahan serupa tidak terulang di masa depan.beber Yovi mettha.

Yovie Meitaha juga berpesan

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,dan apabilah ini tidak di respon tegas oleh APH Kami Serikat pemuda dan masyarakat Sumsel akan mengadakan aksi demo besar ke kajati Sumatra Selatan”Tutup Yovi mettha.

Kesalahan klasifikasi penganggaran pada delapan SKPD Kabupaten OKI menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) Yovie Meitaha menuntut tindakan tegas dan penegakan hukum yang adil untuk mencegah kesalahan serupa di masa mendatang. Ini menggaris bawahi perlunya integritas dalam tata kelola keuangan publik.

Baca juga :  Program Genius Diluncurkan, Ribuan Siswa SD di OKI Dapat Makan Bergizi Gratis .

Media Selayang.id Akan terus memantau dan akan menyampaikan berita ini secara berkala.(DONI PRATAMA)