Disinyalir kesalahan klasifikasi penganggaran Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, serta Belanja Hibah pada delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2023. Analisis ini didasarkan pada pemeriksaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-SKPD), kontrak pengadaan, dokumen pertanggungjawaban, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat kesalahan klasifikasi penganggaran yang signifikan pada beberapa SKPD, yang berpotensi melanggar ketentuan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pemerintah Kabupaten OKI pada Tahun Anggaran 2023 mengalokasikan anggaran untuk Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp896.954.805.032,00, Belanja Modal sebesar Rp715.116.258.600,00, dan Belanja Hibah sebesar Rp70.530.828.393,00. Realisasi anggaran masing-masing mencapai Rp746.374.715.957,00 (83,21%), Rp480.942.840.966,00 (67,25%), dan Rp69.067.380.385,00 (97,93%).
Menurut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)Nomor: 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tahun 2023. terhadap dokumen-dokumen terkait menunjukkan adanya kesalahan klasifikasi penganggaran pada delapan SKPD, yaitu:
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Pengadaan CCTV senilai Rp50.000.000,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, bukan Aset Tetap Lainnya.
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Pengadaan mesin jurger print senilai Rp8.991.000,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Peralatan dan Mesin, bukan Belanja Barang dan Jasa.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD): Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan senilai Rp471.857.300,00 untuk kegiatan rekonstruksi jalan seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JJ), bukan Belanja Barang dan Jasa.
Rincian Klasifikasi Penganggaran BPBD yang Tidak Tepat
1.pengawasan/Supervisi kegiatan rekontruksi jalan ruas pulu beruang Petaling dengan nilai Rp 128.982.000.00 Belanja barang dan jasa konsultansi pengawasan.
2.pengawasan/ supervisi kegiatan Rekonstruksi Jalan Ruas kayuara Petaling dengan nilai Rp 161.538.300,00 belanja barang dan jasa konsultansi pengawasan.
3.pengawasan/supervisi kegiatan rekontruksi jalan tanjung Aur -pulau layang.Dengan nilai Rp 112.887.000.00 belanja barang dan jasa konsultansi pengawasan.
4.pengawasan /supervisi kegiatan rekontruksi jalan poros mekar jaya kecamatan Lempuing dengan nilai Rp 68.450.000.00 belanja barang dan jasa konsultansi pengawasan.
Jumlah keseluruhan Rp 471.857.200,00
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora): Pemberian Penghargaan Olahraga senilai Rp12.280.000,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa-Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat, bukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
- Dinas Kesehatan: Pengadaan sumur gali puskesmas dan alat kesehatan serta obat-obatan yang diserahkan kepada masyarakat senilai Rp107.454.500,00 seharusnya diklasifikasikan sebagai Belanja Modal JIJ dan Belanja Barang dan Jasa-Belanja Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat, bukan Belanja Modal Peralatan dan Mesin.
Rincian Klasifikasi Penganggaran Dinas Kesehatan yang Tidak Tepat
1.pengadaan sumur gali puskesmas awal terusan Dengan nilai Rp 70.499.500.00 belanja modal peralatan dan mesin,jenis belanja seharusnya Belanja modal JIJ.
2.pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin (Dak non fisik) dengan nilai Rp 4.819.000.00 .belanja modal dan peralatan dan mesin, Belanja seharusnya belanja barang dan jasa -belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
3.kegiatann pengelolaan pelayanan kesehatan balita (Dak Non fisik) dengan nilai Rp 6.680.000.00.belanja modal dan peralatan dan mesin.belanja seharusnya belanja barang dan jasa – Belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
4.kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat (Dak non fisik) dengan nilai Rp 16.000.000.00.belanja modal dan peralatan dan mesin.belanja seharusnya belanja barang dan jasa – belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
5.kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif (Dak non fisik) dengan nilai Rp 2.635.000.00.belanja peralatan dan mesin.belanja seharusnya Belanja barang dan jasa – Belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
6.pengelola pelayanan kesehatan pada usia lanjut (Dak non fisik) dengan nilai Rp 1.621.000.00.belanja peralatan dan mesin.belanja seharusnya belanja barang dan jasa -belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
7.kordinasi bidang kesmas dalam penurunan aki AKB dan percepatan perbaikan Gizi masyarakat dengan nilai Rp 5.200.000.00 Belanja peralatan dan mesin.belanja seharusnya belanja barang Dan jasa -belanja yang di serahkan kepada masyarakat.
- Dinas Perhubungan
Dinas Perhubungan menganggarkan dan merealisasikan kegiatan pembangunan tambatan perasu/dermaga sebesar Rp368 300.000,00 pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan Kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Modal Jl. Adapun Finciannya pada tabel berikut ini

Leave a Reply