“Anggaran rakyat bukan bancakan pejabat! Kami datang untuk menagih keadilan, bukan untuk didiamkan dengan formalitas. Kalau Kejaksaan cuma main aman, berarti ikut melindungi maling anggaran. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas. Ini saatnya menunjukkan keberanian!”
Sementara Koordinator Lapangan, Rivaldy Setiawan, SH, mempertegas bahwa perlawanan rakyat tidak boleh diremehkan.
“Kejaksaan jangan hanya jadi penonton! Miliaran raib, pelayanan publik hancur, rakyat jadi korban. Kalau kasus ini dibiarkan, kami pastikan aksi berikutnya lebih besar, lebih keras, dan tak terbendung. Ini peringatan terakhir!”
Dugaan Sistematis dan Keterlibatan PJ Bupati
GERAM OKI menilai, kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di sejumlah OPD Kabupaten OKI tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis belaka. Pola penyimpangan yang berulang di banyak OPD menunjukkan indikasi praktik sistematis dan terstruktur.
Mereka juga mempertanyakan peran pimpinan daerah, termasuk Penjabat (PJ) Bupati OKI tahun 2024, yang secara hukum dan politik memiliki tanggung jawab tertinggi atas jalannya pemerintahan dan penggunaan keuangan daerah.
“Kalau hampir semua OPD bermasalah, ini bukan lagi kelalaian kecil. Publik patut menduga ada pembiaran, atau minimal lemahnya pengawasan dari kepala daerah. Karena setiap anggaran dan kegiatan besar pasti sepengetahuan Bupati. Kejaksaan wajib mendalami kemungkinan adanya peran atau turut serta PJ Bupati OKI tahun 2024 dalam skandal ini,” tegas Albadrul.
GERAM OKI mendesak agar Kejaksaan tidak hanya berhenti pada level OPD, melainkan juga menelusuri apakah ada indikasi penyalahgunaan kewenangan di level pimpinan daerah.
Penerimaan Resmi
Tuntutan aksi GERAM OKI diterima langsung oleh Kasi Intel Kejari OKI, yang kemudian mengarahkan surat resmi tersebut kepada bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk pencatatan administrasi.
GERAM OKI menegaskan, penerimaan ini tidak boleh berhenti pada stempel dan paraf semata. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami akan kawal sampai ada tindakan nyata. Kalau hanya sebatas seremonial, jangan salahkan rakyat jika kembali turun lebih besar,” tegas Rivaldy.
Dasar :
Temuan LHP BPK RI Perwakilan Prov Sumatera Selatan
1. Nomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025
2. Nomor 50.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024
(DONI PRATAMA)

Leave a Reply