Proyek pembangunan exit tol di Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang menjadi bagian dari Jalan Tol Kayuagung-Palembang, hingga kini belum rampung meski telah mencapai 99 persen penyelesaian sejak 2021. Konflik lahan di bantaran sungai menjadi hambatan utama operasional proyek yang sempat digadang-gadang akan mendongkrak perekonomian daerah ini.
Pemerhati Kebijakan Publik, Salim Kosim, S.IP., menyoroti lambannya respons pemerintah dalam menangani konflik tersebut. “Seharusnya pemerintah segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Proyek ini sangat penting untuk meningkatkan ekonomi dan mobilitas masyarakat,” tegas Salim saat diwawancarai, Senin (21/1).
Hal senada disampaikan Yadi Hendri Supriyadi, S.H.S.Sos, seorang pemerhati hukum. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghambat proyek strategis nasional ini. “Jika ada yang menghalangi proyek tanpa dasar hukum jelas, pemerintah harus bertindak tegas. Jangan biarkan kepentingan publik terabaikan,” kata Yadi
Yadi menambahkan bahwa pembangunan jalan tol termasuk dalam proyek strategis nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Ini adalah proyek untuk kepentingan umum, jadi harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Leave a Reply