Sementara Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Makmur Marbun juga menuturkan, dalam merancang sebuah Ranperda mesti adanya sinkronisasi dengan Peraturan Pemerintah.
Setidaknya, kata Makmur, ada 49 Peraturan Pemerintah dan 6 Peraturan Presiden, yang mesti disinkronisasikan.
“Harus dilalui dengan penyusunan pokok Perda oleh Bapemperda DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga forum ini menjadi sangat strategis,” ungkapnya.

Terkait penyusunan Ranperda yang selama ini dilakukan oleh Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, sejauh ini DPRD Provinsi Jambi telah menjalankan mekanisme yang berlaku dalam pembentukan Ranperda.

Hanya saja, beberapa bulan ke depan DPRD Provinsi Jambi harus merampungkan lima Ranperda Inisiatif, yang saat ini dalam proses penggodokan yaitu, Ranperda administrasi kependudukan, pemanfaatan perhutanan sosial, penyelenggaraan kerja sama daerah, penyelenggaraan pesantren serta pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Saya rasa, ini menjadi forum yang sangat bagus dan bisa menjadi contoh bagi Provinsi lain,” tutupnya. (*)

Baca juga :  Kapolda Jambi Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI