“Jadi jangan berpikir melebihkan tonase, mungkin dapat keuntungan 2-3 ton tambahan, dapat duit dikit tapi akibatnya seluruh truk berhari-hari tidak bisa jalan, kan perusahaan juga yang rugi,” beber Edi.

Untuk itu Edi berharap perusahaan batu bara tertib dalam menjalankan aturan dan menyampaikan kepada pihak transporter untuk disiplin dengan jumlah tonase muatan yang telah diatur dan ditetapkan.

“Bilang ke transporter, kalo muatanmu 8 ton ya 8 ton, titik, jangan ditambah-tambah,” tegas Edi.

Edi juga meminta pemerintah pusat dapat memfasilitasi pertemuan antara pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan, red) dan pemerintah provinsi Jambi untuk mempertanyakan tanggung jawab pemilik IUP terhadap sejumlah ruas jalan di provinsi Jambi yang mengalami kerusakan akibat dilewati oleh angkutan batu bara.

“Karena kalo hanya mengandalkan APBD Provinsi Jambi saja tidak akan sanggup, kemaren kita memperbaiki ruas jalan di Tempino saja butuh 28 Milyar,” jelas Edi.

Terakhir, Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini meminta agar pembangunan jalan khusus batu bara dapat diselesaikan tepat waktu.

Baca juga :  Wawako Pimpin Rakor Persiapan Pencanangan Vaksin Covid-19

“Kan sudah ground breaking, ada 3 vendor, jangan sampai seperti dulu, sudah ground breaking di 2015 namun tidak berlanjut sampai sekarang, maka day to day tim teknisnya pak Gubernur, Kadis PUPR, Kadis Perhubungan harus monitor terus, kalau perlu bentuk task force yang mengontrol proses pembangungan jalan batu bara ini,” pungkasnya. (*)