Adapun Kegiatan yang dilaksanakan oleh Sijari Macan adalah merekam sidik jari pemohon dengan menggunakan alat AK 23 (mesin input untuk perekaman sidik jari) sehingga nantinya data yang telah di input akan membantu petugas Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan bagi sidik jari pelaku yang tertinggal di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Kasat Reskrim Polres OKI juga menjelaskan bahwa kegiatan Sijari Macan ini akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan sidik jari dilokasi tanpa harus datang ke Polres OKI, dengan begitu akan sangat menghemat waktu serta biaya.

“Inovasi ini pastinya akan sangat mempermudah masyarakat pada saat mengajukan permohonan SKCK online, dimana salah satu syaratnya harus sudah mengetahui dan memiliki rumus sidik jari” Tambahnya lagi.

Baca juga :  Anggota DPRD OKI Harimandi Utamakan Normalisasi Sungai dan Pembagunan Jalan Menuju Sekolah