Dalam persidangan tersebut, lima saksi dari pihak tergugat dihadirkan untuk memberikan keterangan, antara lain M. Iqbal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman OKI, Rifki dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKI, M. Dani dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah OKI, Debbi Candra dari Badan Pertanahan Nasional OKI, serta saksi ahli Prof. Dr. Ibu Iza Rumesten RS SH M.Hum yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Sidang berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, dengan dua kali skors.

“Meskipun demikian, jalannya persidangan tetap kondusif. Setiap saksi memberikan keterangan yang kemudian dikaji lebih dalam oleh majelis hakim serta kuasa hukum dari masing-masing pihak,” kata dia saat ditemui awak media, Selasa (25/2/2025)

Setelah pemeriksaan saksi ini, lanjutnya, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni agenda kesimpulan, yang akan digelar pada 10 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Sidang ini akan menjadi tahap krusial sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir dalam perkara sengketa lahan tersebut,” pungkasnya(Doni Pratama)

Baca juga :  Pemkab OKI Investigasi Dugaan Pelanggar Disiplin oleh Oknum ASN