BERITA, OKI  

Sidang Sengketa Lahan Hutan Kota SMKN 3 Kayuagung, Lima Saksi Diperiksa

Sidang sengketa lahan hutan kota SMKN 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri Kelas IB Kayuagung, Senin (24/2/2025).

Agenda utama dalam sidang perdata nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti SH MH dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Anisa Laestari SH M.Kn dan Indah Wijayanti SH M.Kn.

Turut hadir dalam persidangan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi SH MH beserta timnya yang terdiri dari Indriya Setyawati SH MH, Wulan Tari SH, Fadillah Juliana Putri SH MH dan Muhammad Ja’far Shiddiq SH.

Sidang ini dihadiri pula oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat dan tim pembelanya, serta perwakilan pihak turut tergugat.

Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH mengaku bahwa ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya yang digelar pada 10 Februari 2025, yang juga membahas pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak.

Dalam persidangan tersebut, lima saksi dari pihak tergugat dihadirkan untuk memberikan keterangan, antara lain M. Iqbal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman OKI, Rifki dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKI, M. Dani dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah OKI, Debbi Candra dari Badan Pertanahan Nasional OKI, serta saksi ahli Prof. Dr. Ibu Iza Rumesten RS SH M.Hum yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.

Sidang berlangsung cukup panjang, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, dengan dua kali skors.

“Meskipun demikian, jalannya persidangan tetap kondusif. Setiap saksi memberikan keterangan yang kemudian dikaji lebih dalam oleh majelis hakim serta kuasa hukum dari masing-masing pihak,” kata dia saat ditemui awak media, Selasa (25/2/2025)

Setelah pemeriksaan saksi ini, lanjutnya, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya, yakni agenda kesimpulan, yang akan digelar pada 10 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Kayuagung.

“Sidang ini akan menjadi tahap krusial sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir dalam perkara sengketa lahan tersebut,” pungkasnya(Doni Pratama)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *