Kepala Kejaksaan Negeri OKI H. Sumantri SH MH melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH mengatakan, jalannya sidang berlangsung aman dengan pengamanan dari Polres OKI.

“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi a de charge yang dijadwalkan pada 26 Agustus 2025. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku,” ujar Agung.(DONI PRATAMA)

Baca juga :  Tak Hanya Kendaraan Dinas Pemda, Kendaraan Dinas Pimpinan DPRD Merangin Juga Nunggak Pajak