Lalu pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim II Opsnal Polres Merangin mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Setelah mendapat informasi tersebut Tim II opsnal Polres Merangin langsung melakukan koordinasi dengan Penyidik, lalu bergerak menuju tempat persembunyian pelaku.
Hingga akhirnya, pada Jumat (16/6/ 2023) tim II opsnal Polres Merangin sampai di Bogor dan melakukan penyelidikan untuk mencari petunjuk tempat persembunyian pelaku.
Dan diketahui bahwa pelaku saat itu berada di rumah persembunyian nya di Jln. Menteng Kelurahan Pondok Kelapa Kota Bogor Provinsi Jawa Barat, akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Sebelum pelaku dibawa ke Polres Merangin, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Polres Bogor kota untuk dilakukan pemeriksaan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Aiptu Ruly, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa Tim II Opsnal Polres Merangin berhasil mengamankan satu orang pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Ya, kita telah mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku sempat kabur dan bersembunyi ke Bogor Jawa Barat, dan saat ini pelaku sudah berada di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut,” terangnya pada Senin (19/6/2023).
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan berupa, surat Visum Et Repertum dari RSUD Kol. Abundjani Bangko, satu Lembar Baju Kaos Warna Hitam dan satu Lembar Celana lejing Warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan alas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tambahnya. (Supmedi)

Leave a Reply