“Terutama pak Danrem (Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, red). Kami mengapresiasi pak Danrem, pak Danrem ke lapangan dengan saya menyelesaikan masalah ini, langsung mengawal dan memastikan kondisi di lapangan berjalan sesuai dengan kesepakatan, Alhamdulillah hari ini masyarakat SAD bisa menikmati dengan baik, sekali lagi selamat kepada seluruh masyarat SAD, ini kemenangan kita bersama,” ujar Edi.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi ini menceritakan bahwa perjuangan penyelesaian konflik lahan antara SAD 113 dengan PT BSU yang sudah berlangsung lebih kurang 35 tahun ini kembali dimulai saat terbentuknya Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi.

“Setelah Pansus terbentuk kita beberapa kali melakukan komunikasi dengan kementerian, bahkan pak Menteri ATR/BPN juga hadir di rumah dinas Ketua DPRD (DPRD Provinsi Jambi, red), disusul pak Dirjen, puncaknya kami pertemukan pihak SAD dengan BSU di rumah dinas Ketua DPRD untuk menyelesaikan konflik ini, Alhamdulillah bisa selesai, kami sangat bahagia sekali,” pungkas Edi.

Penyerahan sertipikat ini adalah lanjutan dari penyerahan oleh Presiden RI di istana negara pada 1 Desember lalu dan merupakan hasil resolusi penyelesaian konflik dengan luasan 750 Ha sebagai lahan penghidupan masyarakat berupa perkebunan sawit dan 20 hektar pemukiman atau fasilitas umum yang diperuntukkan untuk 744 jiwa masyarakat SAD 113.(*)

Baca juga :  Komisi lll DPRD Provinsi Jambi melakukan Hearing dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi.