UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2016 tentang SOP Pendaftaran Tanah

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi dugaan tindak pidana yang merugikan warga dan menggerus kepercayaan publik. Kami minta kasus ini diusut tuntas dan pelakunya dihukum,” tegas Yovi.

Pemerintah OKI Diminta Tidak Tutupi Kasus

SPM Sumsel juga menyerukan Pemerintah Kabupaten OKI dan instansi terkait agar tidak melindungi pihak-pihak yang diduga melanggar hukum. Hingga Selasa, 18 Maret 2025, konfirmasi yang dikirimkan kepada Camat Pedamaran belum mendapat tanggapan resmi.

SPM menilai investigasi internal sejauh ini belum efektif dan mendesak adanya langkah lebih transparan serta komprehensif.

Potensi Konflik Agraria

Kasus ini mencerminkan tantangan serius dalam menjaga integritas pemerintahan desa, kepastian hukum pertanahan, serta perlindungan hak-hak warga negara. Potensi konflik agraria berkepanjangan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa menjadi kekhawatiran utama.

Baca juga :  Pimpinan dan Anggota DPRD Pantau Kesiapan PT SAS Bangun Jalur Khusus Batu Bara

SPM Sumsel berkomitmen terus mengawal proses hukum demi keadilan dan transparansi.( DONI PRATAMA)