OKI, – Sengketa lahan di Desa Sukapulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mencuat ke permukaan dan mengundang sorotan tajam. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa, setelah Kepala Desa (Kades) menerbitkan Surat Pernyataan Hak (SPH) atas sebidang tanah yang sudah sah dimiliki oleh Fatoni, pemegang sertifikat hak milik.
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM Sumsel) menilai tindakan tersebut mengindikasikan lemahnya transparansi pemerintahan desa dan berpotensi memicu konflik agraria. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Fatoni Bantah Terlibat Penerbitan SPH
Dalam konferensi pers yang digelar Senin, 17 Maret 2025, di kediamannya, Fatoni menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam proses penerbitan SPH tersebut.
“Saya tidak pernah dihubungi, dimintai persetujuan, atau tanda tangan, baik oleh aparat desa maupun pihak S (nama yang tercantum dalam SPH),” ujar Fatoni.
Ia juga menyatakan klaim kepemilikan dalam SPH itu tidak sah dan mencurigai adanya penyimpangan administrasi. Senada, Yahya selaku saudara kandung Fatoni menuturkan, “Tanah yang kami miliki dengan sertifikat resmi bahkan telah dibangun oleh warga lain tanpa sepengetahuan kami.”
Klarifikasi Kades Dinilai Lemah
Koordinator Aksi SPM Sumsel, Yovi Meitaha, menyebut klarifikasi Kades Sukapulih yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tidak memuaskan. Kades beralasan bahwa lokasi SPH berbeda dengan tanah milik Fatoni.
“Klarifikasi ini terkesan sebagai pembelaan diri tanpa dasar kuat. Ini mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa,” ujar Yovi saat ditemui di SPBU Celika Kayuagung.
Meski begitu, Kades melalui Yovi menyatakan bersedia mencabut SPH jika terbukti objek tanah tersebut sama dengan tanah bersertifikat milik Fatoni.
Diduga Langgar UU Pokok Agraria
SPM Sumsel menilai tindakan Kades berpotensi melanggar sejumlah regulasi pertanahan, antara lain:

Leave a Reply