“Beberapa temuan kita dan teman-teman Panwaslu kecamatan, ada peserta pemilu, pelaksana pemilu dan tim kampanye tidak menyampaikan pemberitahuan ke pihak kepolisian dan tembusannya ke Bawaslu dan KPU Merangin. Namun sudah dilakukan penanganan dan sudah dilakukan saran perbaikan ke KPU Merangin,” tambahnya.
Selain itu lanjutnya, Bawaslu Merangin juga sudah menerima satu laporan dari masyarakat terkait dugaan netralitas ASN.
“Atas laporan tersebut, Bawaslu Merangin menyatakan tidak memenuhi syarat formil, berdasarkan peraturan perundang-undangan, terhadap laporan yang tidak memenuhi syarat formil, namun memenuhi syarat materil, dugaan tersebut dijadikan informasi awal dan sudah teruskan ke KASN,” ungkap Jaril.
Dikatakannya, Bawaslu Merangin akan lebih mengutamakan pencegahan jika dibandingkan dengan penindakan. Untuk pengawasan itu, dimulai dari tingkat Desa yakni Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Bawaslu kabupaten Merangin. (Supmedi)

Leave a Reply