“Kami juga berencana akan memberi kartu pada setiap mobil angkutan sehingga mobil tersebut memiliki identitas sehingga kami dapat mengetahui permasalahan dan rencananya kami juga akan memberikan GPS sehingga kita mengetahui laju mobil,” terang Karyadi, Rabu (28/6/2023).

Dalam Perda aturan angkutan batubara sudah sangat jelas melewati jalan khusus sehingga tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Jalan Khusus angkutan batubara hingga saat ini belum juga terealisasikan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk terus mengawal realisasi dari pembangunan jalan khusus angkutan batubara.

“Kami dari Asosiasi Transportir Batubara akan selalu mendukung kebijakan dari pemerintah terkait operasional angkutan batubara selama itu memberikan manfaat bagi masyarakat dan berdampak ekonomi bagi daerah,” tandasnya.

Baca juga :  Jalan Khusus Batu Bara dan Komitmen Pemegang IUP-OP