Selayang.id, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI H. Husin S.Pd MM M.Pd kembali mengingatkan para pejabat untuk tidak menerima parsel dalam bentuk apapun pada perayaan hari besar keagamaan.

Sekda Husin menegaskan, jangan sampai pejabat di OKI menerima parsel dalam bentuk apapun, baik dari pihak swasta maupun lainnya.

“Ini masuk gratifikasi, tidak boleh diterima,” tegasnya, Selasa (11/4/2023).

Kata dia, dalam aturan sudah jelas, pemberi dan penerima parsel tidak boleh dilakukan. Kalau masih saja menerima secara diam-diam maka akan diberikan teguran keras.

Baca juga :  Rapat Paripurna XI XII XIII dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD OKI Agendakan Raperda Inisiatif DPRD OKI TA 2024