Ditegaskan Romi, pihaknya hanya melakukan pengkajian dan tidak memiliki hak untuk memberikan sangsi kepada Sekda.
“Kalau sangsi bukan di kami, tetapi di KASN dan kami cuma memberi rekomendasi. Tepatnya kita klarifikasi dan setelah di klarifikasi dan kita kaji hasil klarifikasi dan hasil kajian itulah yang kita serahkan,” pungkasnya.
Sementara itu Sekda OKI, Asmar Wijaya, usai diperiksa langsung masuk ke mobil dan meninggalkan kantor Bawaslu OKI dan dilokasi yang sama, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI, Adi Yanto, menyebut Sekda OKI kooperatif dengan memenuhi panggilan dari Bawaslu OKI.
“Terkait video yang beredar, pak sekda kooperatif memenuhi panggilan Bawaslu dan sudah memberikan keterangan,” ujar Adi.
Saat disinggung mengenai berapa lama waktu pemeriksaan, Adi menyatakan bahwa tidak diketahui secara pasti. Karena ia berada di tempat yang terpisah.
“Kurang tau ya (lamanya), karena kami berada di tempat yang terpisah. Walaupun ada di ruangan yang sama,” ujarnya.

Leave a Reply