Setelah LPPK dari masing-masing OPD direkap oleh Bagian Pembangunan Setda Merangin lanjut sekda, pada tanggal 15 sudah bisa dilakukan rapat evaluasi LPPK yang diikuti semua OPD dan Camat.
‘’Sebagusnya sistemnya begitu, ini pada Februari 2025 saja masih banyak OPD dan Camat yang belum menyerahkan LPPK. Untuk itu kedepan supaya lebih cepat, penyampaian LPPK kita pakai secara elektronik,’’ jelas Sekda.
LPPK terang sekda, disampaikan secara online setiap bulannya tanggal 10. Jadi pada tanggal 10 pukul 12.00 Wib sistem ditutup, sehingga LPPK dari OPD dan Kecamatanamat tidak bisa lagi masuk.
Pada kesempatan itu sekda minta masing-masing OPD dan Camat membuat SK untuk petugas pelaksana LPPK. Hal ini dilakukan supaya jelas siapa yang bertanggungjawab di setiap OPD dan Kecamatanamat terhadap LPPK tersebut. (Supmedi)

Leave a Reply