Selayang.id, MERANGIN — Sekarang di Merangin sudah punya Balai Rehabilitasi bagi para pencandu Narkotika dan Zat Adiktif (Napza).
Balai Rehabilitasi Napza itu merupakan terobosan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin. Sehingga Kabupaten Merangin sekarang bisa memiliki Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa.
Balai Napza ini berada di Komplek Kantor Dinas Sosial Kabupaten Merangin, diresmikan oleh Plt Kajati Jambi, Bambang Gunawan, Selasa (2/8/2022).
Plt Kajati Jambi didampingi Bupati Merangin, Mashuri bersama Kajari Merangin, RR Theresia Tri Widorini dan hadiri Ketua DPRD Merangin, Herman Efendi serta para pejabat di jajaran Pemkab Merangin.
“Berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Merangin ini menjadi langkah konkrit dan solusi Jaksa terhadap para pecandu ketergantungan Napza di Kabupaten Merangin. Saya sangat mengapresiasi terobosan ini,” ujar Plt Kajati Jambi.
Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Merangin dilengkapi dua kamar tidur, ruang pemeriksaan, ruang tamu dan dapur serta kamar mandi tersebut jelas Bambang Gunawan, merupakan satu-satunya dan pertama di Provinsi Jambi.
Dengan diresmikannya Balai Rehabilitasi Napza tersebut, Bupati Merangin, Mashuri mengharapkan, kedepan mampu menekan angka penyalahgunaan Napza, sehingga para generasi muda Merangin bisa terselamatkan.
“Ini salah satu upaya kita untuk menyelamatkan generasi muda Merangin, agar terbebas dari penyalahgunaan Napza dan bisa meneruskan cita-cita mereka. Kita akan bantu agar balai ini bisa cepat beroperasi,’’ ujar Bupati.
Pemkab Merangin dan DPRD Merangin jelas bupati, akan selalu siap bekerjasama dengan Kejari Merangin dan nanti untuk anggaran operasionalnya bisa dianggarkan di APBD-P Merangin 2022.
Sementara itu Kajari Merangin, RR Theresia Tri Widorini menegaskan, berdirinya Balai Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Merangin itu, atas koordinasi yang dilakukan dengan Pemkab Merangin.
“Terimakasih Pak Bupati, ini akan menjadi solusi terkait dengan jumlah kasus penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Merangin dan sesuai dengan edaran Kajagung RI No 18 tahun 2021,” terang Kajari Merangin.
Kajari menyampaikan, kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Merangin mencapai 60 persen. Tentunya keberadaan balai ini akan menjadi solusi bagi Jaksa dalam menyelesaikan masalah para ketergantungan pecandu Narkoba.
“Ini jadi pilar utama Jaksa melalui rehabilitasi pendekatan keadilan restoratif sebagai azas dominus listis jaksa. Nanti kita akan segera membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polres Merangin, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, KUMHAM dan BNNP, agar balai ini bisa sempurna,” ungkapnya. (Supmedi)
Discussion about this post