Sehingga Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan lahir pada tanggal 15 Agustus 2017 atau tepat 6 tahun lalu pada saat UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu di sahkan dan diundangkan sehari setelahnya. Jajaranya kian mengakar tak sebatas ada di desa/kelurahan namun sudah sampai ke tingkat TPS yang disebut pengawas TPS (PTPS).
Setelah 6 tahun Bawaslu Kabupaten/Kota lahir jujur masih seumur jagung dan anak-anak jika dikonversikan kepada umur manusia, sangat perlu sosialisai inten ke tengah-tengah masyarakat tentang nomenklatur kelembagaan ini.
Meskipun kewenangannya melalui UU 7 Tahun 2017 kian besar, selain mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, kode etik dan pidana Pemilu namun bisa menyelesaikan senggeta Pemilu.
Namun demikian, masih banyak kita dengar masyakat menyebut nama Bawaslu Kabupaten/Kota dengan sebutan “Panwaslu” sementara di level kabupaten namanya sudah jadi “Badan” bukan lagi panitia yang sifatnya sementara.
Para pimpinan atau anggotanya juga sudah wajib lapor LHKPN kepada KPK karena termasuk kategori pejabat penyelenggara negara. Dan telah didukung oleh sekretariat permanen dengan jabatan kepala sekretariatnya eselon III.A dan para Kasubbag eselon IV.A.
Selain dipanggil dengan sebutan “Panwaslu” ada juga yang menyebut akronim Bawaslu itu dengan sebutan “Banwaslu” pakai kata “Ban” bahkan sekelas pejabat kepala perangkat daerah juga banyak yang tak bisa bedakannya.
Sehingga pada momen 6 tahun Bawaslu Kabupaten/Kota berdiri penulis berharap lembaga ini kian membumi, kian dikenal masyarakat baik nama serta tugas, fungsi juga wewenangnya yang semakin kuat ini.
Artinya pada tahun 2024 ini adalah tahun pertama keanggotan Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 dan termasuk kedalam kategori Bawaslu Kabupaten/Kota generasi kedua sejak berdiri yang mana periode pertamanya (2018-2023).
Di kabupaten Merangin periode pertama (2018-2023) Bawaslu Kabupaten Merangin dijabat oleh Alber Trisman, S.Pd sebagai ketua dan Abdul Rahim, M.Pd., Salman, SH., MH., Markus, S.Pd.I serta Zamharil, S.Pd sebagai anggota.
Sementa Bawaslu Kabupaten Merangin generasi kedua atau periode (2023-2028) Bawaslu Kabupaten Merangin dijabat oleh Himun Zuhri, S.Pd sebagai ketua dan Ibnu Jaril, S.Pd.I., Nur Anisah, S.Pd., Nuris Bailan Noverminda, S.Pt serta Zamharil, S.Pd sebagai anggota.
Akhirnya penulis mengucapkan selamat HUT ke 6 Bawaslu Kabupaten/Kota, 6 tahun “Mengawasi Untuk Indonesia” dan bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.
Penulis: Himun Zuhri, S.Pd (Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Provinsi Jambi

Leave a Reply