Dan saat petugas kepolisian datang mendapatkan 1 orang pelaku sedang meminta uang kepada sopir angkutan batu bara dan dengan sigap petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa uang pecahan Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).

Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Maro Sebo,dari hasil penyelidikan Pelaku Mengakui atas perbuatannya.

Pada hari Rabu 13/07,pelaku pungli sudah menjalankan sidang di pengadilan Sengeti ,Sidang Tipiring Perkara Pungli atau Meminta-minta (mengemis) dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504 Ayat 1 KUH Pidana di Pengadilan Negeri Sengeti.

Dari hasil Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal ANDI SETIAWAN S.H. dan Panitera Pengganti H. NORMAHBUBAH, Dengan putusan Menjatuhkan Pidana Terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.” Pungkas Iptu Wiwik Utomo.

Baca juga :  Kapolres Muaro Jambi memberikan support bahkan dukungan yg berlaga dalam kesebelasan Muaro Jambi