Diketahui, Komisioner KPU OKI Amrullah resmi berstatus tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rusdi Tahar, mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Penetapan tersangka Amrullah didasar atas gelar perkara oleh tim Penyidik Subdit I Unit II Kemneq Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin (30/1/2023) lalu.

Kronologisnya, Amrullah yang pada saat itu belum menjadi anggota KPU OKI menawarkan kepada Rusdi Tahar dapat membantu mengupayakan suara sebanyak 10.000 suara di Kabupaten OKI melalui jaringan timnya dengan kompensasi Rp250 juta.

Bersangkutan mengambil uang itu pada Senin (15/4/2019) di kediaman korban di Palembang.

Pasca pemilu, rupanya suara yang dijanjikan Amrullah itu ternyata tak ada. Bahkan laporan hasilnya pun tidak disampaikan. (DONI PRATAMA)

Baca juga :  Danantara, Korupsi BUMN, dan Ancaman Ekonomi: Antara Harapan dan Kekhawatiran.