Selayang.id, KAYUAGUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI memastikan angkat bendera putih terkait kasus yang menimpa salah satu komisioner Amrullah Aziz yang ditetapkan tersangka kasus penipuan.
“Kami (KPU) tidak akan memberikan pendampingan terhadap Komisioner KPU Amrullah Aziz. Sebab kalau dilihat posisi perkara, kasus itu melibatkan personal bukan lembaga KPU,” tutur Ketua KPU OKI Derri Siswandi, dikonfirmasi melalui selulernya Senin (6/2/2023).
Menurut dia, dugaan kasus penipuan yang menimpa Amrullah itu terjadi tahun 2019 kalau atau sebelum bersangkutan menjadi komisioner.
Bahkan bersangkutan masuk dalam posisi daftar tunggu Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Redi Firmansyah yang diangkat jadi ASN.
“Bersangkutan baru menjabat komisioner pada tahun 2020 setelah adanya PAW menggantikan Redi menjadi ASN. Itu bukan perkara kebijakan sehingga kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada bersangkutan,” jelas Derri.

Leave a Reply