Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020, pertimbangan untuk melaksanakan konsep restorative justice adalah berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pelaku telah kooperatif berupaya mengajukan permohonan maaf kepada korban atas kasus penganiayaan terhadap wartawan Reskrim Polres Batanghari tersebut.
Dan pelaku bersedia untuk melakukan biaya pengobatan terhadap 4 orang korban dan mengakui kesalahannya para wartawan Reskrim polres Batanghari dan bersedia di hadapan publik di ruang Restoratif of justice polres Batanghari.
Halaman

Leave a Reply