Penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha
dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan
rapat koordinasi dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek
legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya. Satgas PASTI juga
telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi
meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah
melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain:
1. melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya;
2. melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran
produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi; dan
3. tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Mendasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat UndangUndang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas
PASTI akan melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT
XFA AI, pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA
AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya
untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam
menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil
yang tinggi dan tanpa risiko. Diharapkan masyarakat untuk melakukan
pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang Berwenang
Satgas PASTI Blokir Kegiatan PT Xpertise Future Analytics
Halaman

Leave a Reply