Rully menyebutkan barang bukti tersebut disimpan pelaku LL di dalam lemari pakaian di kamar belakang rumahnya

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, SE, S.I.K pelaku LL mendapatkan Barang bukti narkoba tersebut dari Provinsi Riau. Barang haram tersebut dipaketkan menjadi beberapa paket untuk dijual kembali.Untuk sementara masih dilakukan pengembangan apakah ada pihak lain yang ikut serta dalam menjual barang haram tersebut,” ungkap Niko.

Pelaku dijerat 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis shabu. Dan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.pungkasnya(Noval)

Baca juga :  Koreografer Belanda Arno Schuitemaker Pukau Penikmat Seni di Jambi Dalam Karya “If You Could See Me Now”