Selayang.id, JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di Kota Jambi seberat 3,5 kilogram.

Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy dalam konferensi pers, Selasa (5/7/22) menyebutkan pengungkapan kasus ini dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Kemudian saat ini juga menurut informasi dari masyarakat Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung Ke TKP melakukan penyelidikan Dijalan Padjajaran RT. 18/00 Kel. Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur.

Sekira pukul 01.00 WIB, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi mendapati salah satu rumah yang dicurigai tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial LL (30) lalu di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada Kamis (16/6/22)sekira pukul 00.30 WIB.Dari pemeriksaan anggota berhasil menemukan 32 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran berat total sekitar 3,5 Kgā€ ungkap Wakapolresta Jambi AKBP Rully Andy .

Baca juga :  Hadiri Pelantikan IKAPTK Provinsi Jambi, Edi Purwanto : Kita Harapkan Bisa Berkontribusi Lebih Jauh Lagi