Kasat Reskrim Polres Batanghari melalui Kanit 1 Pidum IPTU Gegar Mahdi telah membenarkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak’’ benar,kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai dan kedua belah pihak telah membuat surat perjanjian bahwa kedepannya tidak ada lagi permasalahan,’’ujar Gegar Mahdi.
Perdamaian kedua belah pihak ini juga dihadiri oleh Kepala Desa setempat beserta keluarga besar para pelaku.
Prinsip dasar restorative justice adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.
Konsep Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama, demi kepentingan masa depan, atau penyelesaian perkara dengan tidak menitikberatkan pada pembalasan atau penghukuman.
Restorative Justice dapat dilakukan mulai dari tahapan penyelidikan, penyidikan, sepanjang syarat formil dan syarat materiil nya terpenuhi.*(R)

Leave a Reply