RESKRIM,BATANGHARI,-Berawal viralnya kasus pengeroyokan terhadap empat(4) orang Wartawan liputan Batanghari di Desa Sungai Ruan Ilir Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari,kini telah bermufakat untuk berdamai kedua belah pihak yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian Resor Batanghari yang digelar di ruang Restorative Justice Satreskrim Polres Batanghari pada jumat 15 Maret 2024.

Keluarga besar pelakupun setelah peristiwa kejadian telah melakukan berbagai upaya keras untuk melunakan hati keluarga korban.

Dalam penyelesaian perkara ini pihak Kepolisian melakukan tahapan-tahapan penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NOMOR 8 TAHUN 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Para pelaku telah memohon maaf kepada keluarga besar korban dan Profesi serta memohon maaf kepada Institusi tempat korban bekerja.para pelaku juga telah mengeluarkan semua biaya perobatan korban selama korban tidak beraktivitas.

Baca juga :  GELAR SERTIJAB DIPOLRES BATANGHARI.