Selayangnews.id, MERANGIN – DPRD Merangin menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Merangin sisa masa jabatan 2024-2029, Selasa (19/8/2025).

Pengambilan sumpah/janji terhadap Rustam Effendi dipimpin Ketua DPRD Merangin, M Rifaldi. Dengan telah diambil sumpah/janji, maka Rustam Efendi resmi menjadi anggota DPRD Merangin sisa masa jabatan 2024-2029.

Paripurna diikuti Wakil Ketua I DPRD Merangin, Herman Effendi dan Wakil Ketua II, Ahmad Fahmi serta para anggota DPRD Merangin. Hadir juga Wakil Bupati Merangin, Abdul Khafid, unsur Forkopimda Merangin, Sekda Fajarman, para kepala Organisasi Perangkat Daerah, Ketua Bawaslu Merangin, Himun Zuhri dan tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Rustam Effendi dilantik menjadi anggota DPRD Merangin menggantikan Zainal Amri dari PKS, karena yang  bersangkutan telah meninggal dunia pada Kamis (26/6/2025), sesuai akta kematian No 1502.KM-03072025-005 tanggal 03 Juli 2025.

Ketua DPRD Merangin, M Rifaldi mengatakan, pengambilan sumpah/janji PAW anggota DPRD Merangin atas nama Rustam Effendi tersebut, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi No. 693/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA.2025.

Baca juga :  Dewan Minta Penjelasan Soal Kejanggalan Penempatan PPPK Paruh Waktu Hingga Singgung Soal Pemberataan Pembangunan