Selayang.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merespons dengan seksama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengenai Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu.

Putusan ini menyatakan bahwa Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona menyatakan bahwa Bawaslu akan mengutamakan kepatuhan terhadap putusan MK tersebut.

Meskipun putusan ini memberikan kelonggaran dalam penggunaan fasilitas-fasilitas tertentu, pihaknya akan tetap menjalankan fungsi pengawasannya dengan ketat untuk memastikan bahwa setiap pihak yang menggunakan fasilitas tersebut tetap mematuhi aturan yang berlaku.

Baca juga :  Libatkan Media dalam Sosialisasi Partisipatif, Bawaslu OKI Mendapat Apresiasi dari Sejumlah Organisasi Pers