Selanjutnya, untuk transportasi umum juga diperbolehkan, seperti angkot dan ojek online.

“Karena sebagian besar sopir sudah vaksin, ojek online tetap berjalan dengan catatan telah di vaksin. Serta untuk pembatasan jumlah penumpang dalam mobil probadi, tidak boleh lebih dari tiga orang termasuk sopir,” kata Fasha.

Ditempat yang sama, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, ada 24 titik penyekatan dan pengetatan yang mana diantaranya penyekatan dibatas kota jambi sebanyak empat titik yakni Pal 11, Simpang Rimbo, Aurduri I dan Aurduri II.

Kemudian untuk dalam Kota Jambi, Kapolresta mengatakan ada beberapa spot yang dijaga oleh petugas yakni di wilayah Pasar Jambi, Tugu Keris, Tugu Juang, Air Mancur area Gubernuran, dan di Payo Selincah.

Sementara itu, Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Feri Handoko mengatakan bahwa Polri mendukung penuh Pemerintah Daerah dalam Menanggulangi penyebaran virus Covid-19 dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi pengetatan PPKM level 4 di wilayah Kota Jambi.

Kemudian, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bahwa seluruh kendaraan yang akan melewati pintu masuk Kota Jambi akan dilakukan pemeriksaan denganResmi Pengetatan PPKM Level 4 di Kota Jambi Mulai 23 Agustus, Ini Syarat dan Lokasinya menunjukkan dokumen vaksin atau rapid antigen. (Yuli)

Baca juga :  Dekranas – BI Teken Kerjasama Pengembangan UMKM KreatifÂ