Selayang.id, Merangin — Berdasarkan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Merangin, jumlah anak wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yakni sekitar 130 ribu.
Kadis Dukcapil Merangin, Jailani mengatakan, saat ini capaian target sesuai target Nasional, hingga tahun 2020 lalu yaitu 25 persen, kabupaten Merangin mencapai angka 30 persen.
“Tahun 2021 ini kita targetkan anak memiliki KIA sebanyak 40 persen, kita buat target 40 persen dari wajib KIA bagi anak umur 17 tahun kebawah,” kata Jailani beberapa waktu lalu.
Untuk merealisasi target itu lanjut Jailani, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Kepala sekolah baik dibawah naungan Dinas Pendidikan maupun Kementrian Agama.
“Baik itu Kepala SMP, Kepala MTS, Kepala SD, MIN ataupun PAUD dan TK, serta SMA, SMK dan MAN yang siswanya masih dibawah umur 17 tahun,” jelasnya.
Ditanya, apakah ada kendala yang dialami pihak Dukcapil Merangin?, Menurutnya, hanya pengadaan tinta untuk 2021 belum dilaksanakan.
“Kalau Blanko KIA nya kita banyak, hanya untuk tintanya yang pengadaan tahun 2021 belum kita laksanakan, karena terkendala belum bisa melaksanakan pengadaan,” pungkasnya.(Sup)