Sepertinya perusahaan mau menyesuaikan PKB dengan Undang-undang Cipta kerja. Jadi kawan-kawan tidak mau karna harus ditetapkan dengan hak karyawan yang seharusnya,” jelasnya.Parahnya lagi, selama masa pandemi Covid-19 para buruh yang cuti saat masuk kerja biaya PCR dan antigen dibebankan kepada buruh. Tidak hanya itu, buruh juga diwajibkan karantina 14 hari dan dipotong cuti selama karantina.

“Setiap karyawan libur baik itu menemani istri melahirkan atau ada kejadian lainnya mereka (buruh) wajib diisolasi mandiri dan dipotong cutinya dari isolasi. Kalo masuk biaya PCR atau antigen dibebankan biaya pribadi. Jadi ini sangat merugikan kawan kawan karyawan,”jelasnya.

Ia menambahkan sebanyak 230 akan melakukan aksi mogok kerja hingga 4 Desember 2021 sampai perundingan PKB selesai.

Sementara itu, pihak perusahaan PT. Djambi Waras Jambi melalui Direktur Operasional Rikson Tambunan mengeluarkan surat pengumuman dan pernyataan sikap rencana aksi mogok kerja kepada seluruh karyawan PT. Djambi Waras Jambi.Dalam surat tersebut, Ia menyatakan bahwa rencana mogok kerja pada tanggal 30 November – 4 Desember 2021 tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kerjaan yang berlaku saat ini.Perusahaan menghimbau agar semua karyawan PT Djambi Waras agar tetap dapat bekerja sesuai dengan jadwal kerja masing-masing.Perusahaan juga akan tetap mengedepankan pola komunikasi yang sehat dengan tetap bersikap tegas atas pelanggaran yang terjadi.(Red)

Baca juga :  Pansus II adakan Rapat dengar Pendapat